Pengumuman Pendaftaran Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT KE 3 Tahun 2014 Nomor : Peng. 321/PEN- PPP/VIII/2014Berdasarkan
surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor:
EPST - 2429 Tanggal 23 Juli 2014 dan sesuai dengan MOU antara
Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja
Republik Korea tentang pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK bagi Tenaga
Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela
kembali ke Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai dan ingin
kembali bekerja di Korea.
Semua pencari kerja yang ingin bekerja
di Korea melalui mekanisme Employment Permit System diharuskan mengikuti
dan lulus ujian EPS-TOPIK yang dilaksanakan oleh Human Resources
Development Service of Korea (HRD Korea) yang disetujui oleh MOEL dan
hanya mereka yang telah lulus ujian yang diperbolehkan mengajukan berkas
lamaran untuk bekerja kembali di Korea maka dengan ini diberitahukan
bahwa HRD Korea akan mengadakan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 3 tahun
2014 bagi Tenaga Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang
secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai
dan ingin kembali bekerja di Korea. sebagai berikut :
I. JADWAL PELAKSANAAN
| Pendaftaran | Pengumuman Tanggal Ujian | Pelaksanaan Ujian | Pengumuman Hasil Ujian | Persyaratan Usia Peserta Ujian |
| 20-22Agustus 2014 | 5 September 2014 | 15 September 2014 | 15 Oktober 2014 |  Kelahiran antara  21Agt. 1974 -   19Agt. 1996 |
* Jadwal dapat berubah sesuai dengan Kondisi EPS
- Ujian sesi pagi hari (Senin sampai Jumat)
| Waktu Orientasi | Waktu Pelaksanaan Ujian | Jumlah Peserta |
| 08.30 - 09.30 WIB | 09.30 - 10.40 WIB | 30 orang |
- Ujian sesi siang hari (Senin sampai Kamis)
| Waktu Orientasi | Waktu Pelaksanaan Ujian | Jumlah Peserta |
| 10.50 - 11.50 WIB | 11.50 - 13.00 WIB | 30 orang |
- Ujian sesi siang khusus untuk hari Jumat
| Waktu Orientasi | Waktu Pelaksanaan Ujian | Jumlah Peserta |
| 13.50 - 14.50 WIB | 14.50 - 16.00 WIB | 30 orang |
Semua Peserta ujian harus telah berada di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksanan orientasiII. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN YANG DITAWARKAN
- Sektor Manufakturing
- Sektor Pertanian dan Peternakan
- Sektor Konstruksi
- Sektor Perikanan
- Sektor Jasa
Bila
pelamar ingin kembali bekerja di tempat yang sama ketika bekerja di
Korea sebelumnya dimana pelamar tersebut telah bekerja di tempat
tersebut lebih dari setahun, maka harus memilih sektor pekerjaan yang
sama sewaktu bekerja di Korea dulu.III. JUMLAH PESERTA YANG AKAN LULUS
Jumlah
peserta yang akan lulus ujian akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan
hasil penilaian ujian dimana peserta yang lulus adalah mereka yang
memperoleh nilai tertinggi lebih dari 80 poin dari nilai maksimal 200
poin.
IV. TEMPAT DAN BENTUK UJIAN
- Lokasi ujian adalah :
Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center
(KITCC) - (belakang BP3TKI Ciracas - Jakarta Timur) Jl.Pengantin Ali No:
71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp
021-87793803 - Ruang Ujian CBT.
- Bentuk Ujian adalah Ujian
Berbasis Komputer (Computer Based Test / CBT ) dimana peserta ujian
mengerjakan soal ujian dan menjawab soal ujian dengan menggunakan
komputer.
- Pengumuman Pelaksanaan ujian melalui website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id dan website EPS-TOPIK www.epstopik.hrdkorea.or.kr
V. PERSYARATAN
- Tenaga
Kerja Indonesia yang telah bekerja di Korea Selatan (dipekerjakan
kembali / reemployed) dan kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum
masa kontrak kerja mereka selesai (periode waktu kembali dari korea
setelah 1 Januari 2010).
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun ( kelahiran antara 21 Agustus 1974 dan 19 Agustusi 1996)
- Tidak sedang atau pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan kriminal atau lainya.
- Tidak memiliki catatan pernah dideportasi dari Korea Selatan oleh Pemerintah Korea Selatan.
- Tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia.
VI. PROSEDUR PENDAFTARAN
- Periode Pendaftaran : 20 - 22 Agustus 2014 ( 3 hari)
- Tempat
Pendaftaran : Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation
Center (KITCC) - (belakang BP3TKI Ciracas - Jakarta Timur) Jl.Pengantin
Ali No: 71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp
021-87793803.
- Metode Pendaftaran : Mendaftar sendiri datang langsung ke lokasi pendaftaran
- Persyaratan Dokumen :
- 1
Lembar Scan Paspor bewarna saat kembali dari Korea yang telah diberi
tanda sebagai bukti bahwa tenaga kerja yang bersangkutan kembali pulang
dari Korea dengan sukarela.
- 2 Lembar Scan Paspor berwarna yang
masih berlaku minimal 1 Tahun untuk ditempel pada Formulir Pendaftaran,
dan menunjukkan aslinya, apabila pada waktu pendaftaran mempergunakan
Paspor yang berlaku kurang dari 1 Tahun dan atau kadaluwarsa maka yang
bersangkutan tidak dapat mendaftarkan diri.
- Formulir Pendaftaran, dibagikan gratis di tempat pendaftaran.
- Bukti setor pembayaran uang ujian dari Bank BRI (tidak lewat ATM)
- 1 Lembar Foto Copy KTP dan menunjukan KTP aslinya
- 2
lembar pas photo terbaru berukuran ukuran 3,5 x 4,5 cm dengan latar
belakang putih (diambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir)
- Copy Ijasah Pendidikan terakhir yang dilegalisir ( 1 lembar ) dan menunjukkan aslinya.
- Seluruh persyaratan dokumen pendaftaran tersebut di atas agar dimasukkan ke dalam map bewarna Merah.
- Membayar
biaya ujian sebesar 24 USD (Rp 294.000 (Dua ratus sembilan puluh empat
ribu rupiah) melalui rekening Bank BRI No: 0862.01.006350.53.0 atas nama
Panitia Pelaksanaan EPS TOPIK.
- Metode
pembayaran uang ujian adalah dengan membayar langsung uang pendaftaran
ke nomor rekening di atas melalui Bank BRI (disediakan mobil pelayanan
BRI di lokasi pendaftaran);
- Pembayaran langsung melalui ATM /E-Banking dan SMS Banking tidak diterima.
- Peserta
yang telah mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 3 tahun 2014 dan
dinyatakan tidak lulus oleh HRD Korea atau berbuat kecurangan pada saat
ujian tidak akan menerima uang pengembalian pendaftaran.
- Bila
peserta mengundurkan diri dan telah membayar uang ujian, tidak akan
mendapatkan pengembalian uang pendaftaran yang telah dibayarkan.
- Hanya
peserta yang telah membayar uang ujian yang diperbolehkan mendaftar,
bila jumlah peserta yang mendaftar banyak sekali, maka akan dilakukan
penambahan jadwal pelaksanaan ujian.
VII. RINGKASAN BENTUK UJIAN
| Bentuk Soal | Jumlah Soal | Nilai Total | Waktu |
| Reading (Membaca) | 25 | 100 | 40 Menit |
| Listening (Mendengar) | 25 | 100 | 30 Menit |
| Total | 50 | 200 | 70 Menit |
- Bentuk soal ujian adalah pilihan berganda
- Ujian Mendengar dan Membaca akan dilakukan tanpa ada jeda waktu istirahat
- Yang harus dipersiapkan dan dibawa pada saat ujian adalah :
- Kartu Ujian yang diperoleh pada saat pendaftaran (harus dibawa).
- Paspor dan Kartu tanda pengenal yang sama dengan yang digunakan pada saat mendaftar.
- Peserta
ujian yang tidak membawa kartu ujian dan Kartu identitas diri (KTP dan
Paspor) tidak diperbolehkan ikut ujian dengan alasan apapun.
VIII. PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK CBT KE 3 TAHUN 2014
- Pengumuman hasil ujian : 15 Oktober 2014
- Hasil ujian diumumkan melalui :
- Website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id
- Website EPS www.eps.go.kr
- Website EPS www.epstopik.hrdkorea.or.kr
- Masa berlaku hasil kelulusan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 3 tahun 2014 adalah 2 tahun.
XI. INFORMASI PENTING MENGENAI PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE 3 TAHUN 2014
- Bila
peserta ujian yang mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK 2014 dinyatakan
bukan sebagai Tenaga Kerja yang kembali dari Korea secara sukarela
sebelum masa kontrak kerja berakhir (non-voluntary returnee) maka hasil
ujiannya akan dibatalkan walaupun peserta tersebut lulus ujian.
- Penentuan
seleksi peserta yang dapat mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 3
2014 pada bulan Agustus 2014 dan penentuan kelulusan ujian dilakukan
oleh HRD Korea dan keputusan HRD Korea tidak dapat diganggu gugat.
- Peserta
ujian yang yang lulus ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 3 tahun 2014 akan
mendapatkan keuntungan yakni proses penempatan yang lebih cepat termasuk
tidak mengikuti preliminary training.
- Pada saat pelaksanaan
ujian, alat komunikasi seperti handphone, kaset player, PDA, MP3 player,
kamus elektronik dan alat-alat elektronik lainya dilarang dipergunakan
di dalam kelas.
- Bila peserta ujian kedapatan melakukan tindakan
kecurangan pada saat ujian maka hasil ujianya akan dinyatakan gugur dan
yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti ujian penempatan ke
Korea selama 2 tahun kedepan.
- Bila terdapat perbedaan data
identitas diri pada paspor atau kartu tanda pengenal dengan identitas
diri pada lembar pendaftaran (nama, tanggal lahir dan gender), maka
proses penempatannya ke Korea akan dibatalkan dan peserta bersangkutan
bertanggung jawab sepenuhnya apabila salah mengisi data identitas
sehingga terjadi perbedaan identitas diri bersangkutan.
- Lulus
ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 3 tahun 2014 hanya merupakan syarat untuk
dapat melamar kerja ke Korea dan tidak sama sekali menjamin dapat
bekerja di Korea.
- Selain itu, bagi yang dinyatakan tidak dapat
mengikuti proses penempatan ke Korea oleh HRD Korea disebabkan alasan
seperti hasil medical check-up tidak fit atau bagi yang pernah tinggal
di Korea secara ilegal (memiliki catatan illegal stay) tidak akan dapat
diproses bekerja ke Korea.
- Untuk alasan peningkatan kualitas
kemampuan dalam Bahasa Korea bagi peserta Ujian EPS-TOPIK CBT ke 3 tahun
2014, seluruh soal-soal yang akan menjadi bahan Ujian diambil dari
pertanyaan tertutup berdasarkan Buku Standar EPS-TOPIK.
| Lulus
Ujian Khusus EPS-TOPIK hanya merupakan qualifikasi / syarat untuk
melamar pekerjaan di Korea dan tidak menjamin kepastian di tempatkan
bekerja di Korea. |
| Peserta
yang dinyatakan oleh Pemerintah Korea termasuk dalam daftar tidak
diperbolehkan masuk ke Korea untuk bekerja seperti yang memiliki hasil
medical checkup dinyatakan tidak fit untuk bekerja, atau memiliki
catatan pernah tinggal secara ilegal di Korea tidak akan dipilih untuk
dipekerjakan di Korea. |
| Sesuai
dengan MOU antara Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea dan
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, hanya
BNP2TKI yang yang memiliki otoritas untuk melakukan proses penempatan
Tenaga Kerja Indonesia ke Korea dan hanya pencari kerja yang telah
mengikuti ujian khusus EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus ujian dan telah
teregistrasi oleh BNP2TKI yang dapat dipekerjakan oleh pengguna di
Korea. Bila ditemukan keterlibatan pihak swasta atau pihak selain
BNP2TKI yang melakukan proses penempatan ke Korea, maka tindakan hukum
terkait hal tersebut akan dilakukan. |
Jakarta, 04 Agustus 2014 Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
ttd
Dr Ir Haposan Saragih M Agr NIP: 19610303 198603 1 002 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar