Kamis, 04 September 2014

PENEMPATAN TKI KE JEPANG TAHUN 2015 NAIK 100 PERSEN

Kepala BNP2TKI: Penempatan TKI ke Jepang Tahun 2015 Naik 100 Persen

Cetak
Selasa, 26 Agustus 2014 12:55


Gatot Abdullah Mansyur, Kepala BNP2TKI ketika membuka Pembukaan Interview, Aptitude Test
Gatot Abdullah Mansyur, Kepala BNP2TKI ketika membuka Pembukaan Interview, Aptitude Test
Jakarta, BNP2TKI, Selasa (26/8) - BNP2TKI akan mengirimkan kembali 348 orang dengan perincian 82 orang perawat rumah sakit (Nurse atau Kangoshi) dan 266 perawat orangtua jompo (careworker atau Kaigofukushishi ) ke Jepang untuk penempatan tahun 2015. Jumlah ini meningkat 100 persen dari kuota penempatan tahun 2014 sebanyak 156 TKI kesehatan."Kita terus meningkatkan kualitas perawat ke Jepang seiring dengan adanya kepercayaan masyarakat Jepang untuk meminta lebih banyak perawat dari Indonesia," ujar Kepala BNP2TKI, Gatot Abdullah Mansyur ketika membuka Pembukaan Interview, Aptitude Test -- tes kemampuan analisis verbal, numerical dan kepribadian – dan Japanese Quiz pada program Penempatan TKI Nurse dan Careworker ke Jepang di Hotel Alila, Jakarta, Selasa (26 atau 8 atau 2014).
Turut mendampingi Kepala BNP2TKI, Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro, Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI, Haposan Saragih, Manager Director JICWELS (Japan International Corporation Welfare Services), dan Staf Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan, Kemenkes, Heni.
Menurut Gatot, dalam kunjungan Asosiasi Panti Lansia dan Anggota Parlemen dari LDP Prefecture Ibaraki ke BNP2TKI pada April 2014 lalu dikabarkan bahwa kebutuhan perawat dan pendamping lansia di Jepang hingga tahun 2025 berjumlah 1 juta orang. Peningkatan kebutuhan ini dikarenakan jumlah orangtua yang kian meningkat (aging society) sebagai konsekwensi dari peningkatan standar kesehatan yang cukup baik di Jepang.
Mantan Dubes RI untuk Arab Saudi ini menjelaskan, program penempatan TKI Kesehatan ini juga diberikan pemerintah Jepang kepada para perawat dari Filipina dan Vietnam.
Sejak 2008-2014 Penempatan TKI nurse dan careworker berjumlah 1.235 Perinciannya, tahun 2008 sebanyak 208 orang terdiri dari 104 nurse dan 104 careworker, tahun 2009 sebanyak 362 orang terdiri dari 173 nurse dan 189 careworker.
Tahun 2010 sebanyak 116 orang terdiri dari 39 nurse dan 77 careworker, tahun 2011 sebanyak 105 orang terdiri dari 47 nurse dan 58 careworker, tahun 2012 sebanyak 101 orang terdiri dari 29 nurse dan 72 careworker dan tahun 2013 sebanyak 156 orang terdiri dari 48 nurse dan 108 careworker dan tahun 2014 sebanyak 187 orang terdiri dari 41 nurse dan 146 careworker.
Ada 6 tahapan dalam seleksi penerimaan TKI ke Jepang dimulai dengan tes keperawatan, tes psikologi, tes interview, medical tes, matching dan pelatihan bahasa Jepang di Indonesia selama 6 bulan. Untuk seleksi interview kali ini diikuti 468 orang kandidat yang pelaksanaanya diadakan di Jakarta dan di Medan, Sumatera Utara.
Kepada para kandidat, Gatot mengingatkan agar mereka belajar sungguh-sungguh, disiplin dan menunjukkan keyakinan untuk bisa bekerja di Jepang.
Dia menegaskan orang Jepang itu dikenal sebagai pekerja keras, disiplin dan mereka menyukai para perawat dan pendamping lansia dari Indonesia karena sebelumnya dikenal disiplin, pekerja keras dan ramah. Citra ini harus dipertahankan dan tingkatkan yaitu melalui kualitas dan profesionalitas.
"Selain anda, juga ada pesaing pekerja dari Filipina dan Vietnam," katanya. Gatot mengatakan, penempatan TKI perawat ke Jepang berdasarkan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) antara BNP2TKI atas nama Pemerintah Indonesia dengan JICWELS yakni lembaga bentukan pemerintah Jepang yang membawahi program G to G penempatan TKI perawat - di Jakarta pada Mei 2008.
Program itu untuk menindaklanjuti kesepakatan sebelumnya, antara Indonesia-Jepang Economic Partnership (IJEPA) yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe di Tokyo, Jepang pada 20 Agustus 2007.
Menurutnya, peluang bekerja TKI perawat di Jepang cukup besar. Hingga 2015, mereka butuh 1 juta pekerja kesehatan untuk merawat orang Jepang dan orangtua lanjut usia (lansia) di Jepang yang jumlah kini cukup tinggi.
Proses Seleksi
Total peserta seleksi Interview TKI Perawat dan Careworker tahun 2014 untuk penempatan tahun 2015 berjumlah 468 orang. Perinciannya, untuk di Jakarta pada Selasa- Rabu (26-27 atau 8) untuk TKI Perawat (Nurse) diikuti oleh 99 orang di mana dari jumlah itu ada 3 orang yang tidak hadir. Adapun untuk TKI Careworker diikuti 170 peserta yang akan diadakan pada 1-3 September di Hotel Sari Pasifik Jakarta. Selain di Jakarta, seleksi juga diadakan di Hotel Santika Medan, Sumut, pada Sabtu-Minggu, 30-31 Agustus 2014 yang diikuti 71 peserta terdiri dari 5 orang TKI Perawat dan 66 orang TKI Pendamping Lansia.
Gatot mengatakan, proses seleksi penempatan TKI kesehatan ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Bahkan para calon TKI dijaga kerahasiaanya karena CTKI akan mendapatkan ID dan Password yang hanya dapat dibuka oleh mereka.
"Jangan percaya kepada perorangan atau lembaga yang menyatakan dapat membantu anda untuk bisa matching dan bekerja di Jepang. Hal ini saya pastikan tidak mungkin karena proses seleksi dilakukan secara terbuka dan transparan serta menjaga kerahasiaan masing-masing peserta," terang Gatot.
Ditambahkannya, kelulusan itu murni hasil kemampuan anda sendiri setelah dinyatakan lulus oleh JICWELS. Peran BNP2TKI hanya sebagai fasilitator program dan tidak memiliki otoritas untuk membantu kelulusan anda.
Setelah lulus seleksi interview, para kandidat harus melakukan medical check up dengan biaya sebesar Rp1.000.000 dan ditanggung peserta. Biaya tersebut akan diganti oleh pemerintah Jepang bilamana CTKI berangkat ke Jepang. Proses matching adalah proses saling memilih antara calon TKI dan calon pengguna jasa rumah sakti atau panti lansia. Pada proses ini CTKI akan memilih 10 institusi rumahsakit (TKI Perawat) atau institusi 10 panti lansia (TKI Careworker). Bilama matching akan mengikuti pelatihan bahasa Jepang selama 6 bulan di Indonesia dan di Jepang, sedangkan yang tidak matching mengikuti proses matching kedua dengan memilih 20 institusi rumahsakit (TKI Perawat) atau institusi panti lansia atau sisanya. Bagi yang matching akan mengikuti pelatihan bahasa Jepang selama 6 bulan di Indonesia dan 6 bulan di Jepang. Bagi yang tidak matching pertama dan matching kedua dinyatakan gugur.
Selama pelatihan di Jepang, mereka mendapatkan uang saku per hari sebesar USD 10 atau USD 300 per bulan. Untuk TKI nurse akan diikat kontrak kerja selama tiga tahun, dan TKI careworker selama empat tahun. (zul atau toha)
 

PEMBERITAHUAN PELAYANAN PENEMPATAN TKI KOREA

Pemberitahuan Pelayanan Penempatan TKI Korea

Cetak
Kamis, 14 Agustus 2014 15:32


Pengumuman
Nomor : Peng. 345/PEN-PPP/VIII/2014Dalam rangka peningkatan pelayanan penempatan TKI Program G to G Korea, diberitahukan kepada Calon TKI Program G to G penempatan ke Korea agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Berkenaan dengan proses pengiriman lamaran/Sending Berkas CTKI Korea, baik PBT maupun CBT agar Mengisi Formulir dan mengirimkannya sendiri ke PO.BOX 4451 JKTM 12700.
  2. Tidak benar bahwa ada pihak-pihak yang bisa membantu mempercepat proses penempatan TKI Korea program G to G mulai dari proses Sending, Penerbitan SLC, Preliminary Training, dan Pemberangkatan ke Korea.
  3. Agar tidak mudah terbujuk rayu oleh oknum/pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang menjanjikan pemberangkatan ke Korea. Hanya Calon TKI yang bisa menolong dirinya sendiri.
  4. LPK hanya merupakan lembaga yang memberikan pelatihan Bahasa Korea, oleh karena itu LPK tidak dapat membantu dan menjanjikan kelulusan, mempercepat proses penempatan TKI Korea program G to G mulai dari proses Sending, Penerbitan SLC, Preliminary Training, dan Pemberangkatan CTKI ke Korea.
  5. Untuk mengetahui perkembangan informasi, CTKI harus memantau secara rutin website www.bnp2tki.go.id.
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 14 Agustus 2014
Plh Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
ttd
Drs Yeni Agus Winoto MM
NIP: 19610501 198903 1 002

Pendaftaran Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT KE 3 Tahun 2014

Cetak
Senin, 04 Agustus 2014 18:45


Pengumuman Pendaftaran Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT KE 3 Tahun 2014
Nomor : Peng. 321/PEN- PPP/VIII/2014Berdasarkan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPST - 2429 Tanggal 23 Juli 2014 dan sesuai dengan MOU antara Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea tentang pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK bagi Tenaga Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea.
Semua pencari kerja yang ingin bekerja di Korea melalui mekanisme Employment Permit System diharuskan mengikuti dan lulus ujian EPS-TOPIK yang dilaksanakan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) yang disetujui oleh MOEL dan hanya mereka yang telah lulus ujian yang diperbolehkan mengajukan berkas lamaran untuk bekerja kembali di Korea maka dengan ini diberitahukan bahwa HRD Korea akan mengadakan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 3 tahun 2014 bagi Tenaga Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea. sebagai berikut :
I. JADWAL PELAKSANAAN
PendaftaranPengumuman Tanggal UjianPelaksanaan UjianPengumuman Hasil UjianPersyaratan Usia Peserta Ujian
20-22Agustus 20145 September 201415 September 201415 Oktober 2014 Kelahiran antara Â
21Agt. 1974 -   19Agt. 1996
* Jadwal dapat berubah sesuai dengan Kondisi EPS
  1. Ujian sesi pagi hari (Senin sampai Jumat)
Waktu OrientasiWaktu Pelaksanaan UjianJumlah Peserta
08.30 - 09.30 WIB09.30 - 10.40 WIB30 orang
  1. Ujian sesi siang hari (Senin sampai Kamis)
Waktu OrientasiWaktu Pelaksanaan UjianJumlah Peserta
10.50 - 11.50 WIB11.50 - 13.00 WIB30 orang
  1. Ujian sesi siang khusus untuk hari Jumat
Waktu OrientasiWaktu Pelaksanaan UjianJumlah Peserta
13.50 - 14.50 WIB14.50 - 16.00 WIB30 orang
Semua Peserta ujian harus telah berada di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksanan orientasiII. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN YANG DITAWARKAN
  1. Sektor Manufakturing
  2. Sektor Pertanian dan Peternakan
  3. Sektor Konstruksi
  4. Sektor Perikanan
  5. Sektor Jasa
Bila pelamar ingin kembali bekerja di tempat yang sama ketika bekerja di Korea sebelumnya dimana pelamar tersebut telah bekerja di tempat tersebut lebih dari setahun, maka harus memilih sektor pekerjaan yang sama sewaktu bekerja di Korea dulu.III. JUMLAH PESERTA YANG AKAN LULUS
Jumlah peserta yang akan lulus ujian akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan hasil penilaian ujian dimana peserta yang lulus adalah mereka yang memperoleh nilai tertinggi lebih dari 80 poin dari nilai maksimal 200 poin.
IV. TEMPAT DAN BENTUK UJIAN
  1. Lokasi ujian adalah : Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) - (belakang BP3TKI Ciracas - Jakarta Timur) Jl.Pengantin Ali No: 71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp 021-87793803 - Ruang Ujian CBT.
  2. Bentuk Ujian adalah Ujian Berbasis Komputer (Computer Based Test / CBT ) dimana peserta ujian mengerjakan soal ujian dan menjawab soal ujian dengan menggunakan komputer.
  3. Pengumuman Pelaksanaan ujian melalui website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id dan website EPS-TOPIK www.epstopik.hrdkorea.or.kr
V. PERSYARATAN
  1. Tenaga Kerja Indonesia yang telah bekerja di Korea Selatan (dipekerjakan kembali / reemployed) dan kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum masa kontrak kerja mereka selesai (periode waktu kembali dari korea setelah 1 Januari 2010).
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun ( kelahiran antara 21 Agustus 1974 dan 19 Agustusi 1996)
  3. Tidak sedang atau pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan kriminal atau lainya.
  4. Tidak memiliki catatan pernah dideportasi dari Korea Selatan oleh Pemerintah Korea Selatan.
  5. Tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia.
VI. PROSEDUR PENDAFTARAN
  1. Periode Pendaftaran : 20 - 22 Agustus 2014 ( 3 hari)
  2. Tempat Pendaftaran : Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) - (belakang BP3TKI Ciracas - Jakarta Timur) Jl.Pengantin Ali No: 71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp 021-87793803.
  3. Metode Pendaftaran : Mendaftar sendiri datang langsung ke lokasi pendaftaran
  4. Persyaratan Dokumen :
    1. 1 Lembar Scan Paspor bewarna saat kembali dari Korea yang telah diberi tanda sebagai bukti bahwa tenaga kerja yang bersangkutan kembali pulang dari Korea dengan sukarela.
    2. 2 Lembar Scan Paspor berwarna yang masih berlaku minimal 1 Tahun untuk ditempel pada Formulir Pendaftaran, dan menunjukkan aslinya, apabila pada waktu pendaftaran mempergunakan Paspor yang berlaku kurang dari 1 Tahun dan atau kadaluwarsa maka yang bersangkutan tidak dapat mendaftarkan diri.
    3. Formulir Pendaftaran, dibagikan gratis di tempat pendaftaran.
    4. Bukti setor pembayaran uang ujian dari Bank BRI (tidak lewat ATM)
    5. 1 Lembar Foto Copy KTP dan menunjukan KTP aslinya
    6. 2 lembar pas photo terbaru berukuran ukuran 3,5 x 4,5 cm dengan latar belakang putih (diambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir)
    7. Copy Ijasah Pendidikan terakhir yang dilegalisir ( 1 lembar ) dan menunjukkan aslinya.
    8. Seluruh persyaratan dokumen pendaftaran tersebut di atas agar dimasukkan ke dalam map bewarna Merah.
  5. Membayar biaya ujian sebesar 24 USD (Rp 294.000 (Dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) melalui rekening Bank BRI No: 0862.01.006350.53.0 atas nama Panitia Pelaksanaan EPS TOPIK.
    1. Metode pembayaran uang ujian adalah dengan membayar langsung uang pendaftaran ke nomor rekening di atas melalui Bank BRI (disediakan mobil pelayanan BRI di lokasi pendaftaran);
    2. Pembayaran langsung melalui ATM /E-Banking dan SMS Banking tidak diterima.
    3. Peserta yang telah mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 3 tahun 2014 dan dinyatakan tidak lulus oleh HRD Korea atau berbuat kecurangan pada saat ujian tidak akan menerima uang pengembalian pendaftaran.
    4. Bila peserta mengundurkan diri dan telah membayar uang ujian, tidak akan mendapatkan pengembalian uang pendaftaran yang telah dibayarkan.
    5. Hanya peserta yang telah membayar uang ujian yang diperbolehkan mendaftar, bila jumlah peserta yang mendaftar banyak sekali, maka akan dilakukan penambahan jadwal pelaksanaan ujian.
VII. RINGKASAN BENTUK UJIAN
Bentuk SoalJumlah SoalNilai TotalWaktu
Reading (Membaca)2510040 Menit
Listening (Mendengar)2510030 Menit
Total5020070 Menit
    1. Bentuk soal ujian adalah pilihan berganda
    2. Ujian Mendengar dan Membaca akan dilakukan tanpa ada jeda waktu istirahat
    3. Yang harus dipersiapkan dan dibawa pada saat ujian adalah :
      • Kartu Ujian yang diperoleh pada saat pendaftaran (harus dibawa).
      • Paspor dan Kartu tanda pengenal yang sama dengan yang digunakan pada saat mendaftar.
      • Peserta ujian yang tidak membawa kartu ujian dan Kartu identitas diri (KTP dan Paspor) tidak diperbolehkan ikut ujian dengan alasan apapun.
VIII. PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK CBT KE 3 TAHUN 2014
  1. Pengumuman hasil ujian : 15 Oktober 2014
  2. Hasil ujian diumumkan melalui :
    1. Website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id
    2. Website EPS www.eps.go.kr
    3. Website EPS www.epstopik.hrdkorea.or.kr
  3. Masa berlaku hasil kelulusan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 3 tahun 2014 adalah 2 tahun.
XI. INFORMASI PENTING MENGENAI PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE 3 TAHUN 2014
  1. Bila peserta ujian yang mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK 2014 dinyatakan bukan sebagai Tenaga Kerja yang kembali dari Korea secara sukarela sebelum masa kontrak kerja berakhir (non-voluntary returnee) maka hasil ujiannya akan dibatalkan walaupun peserta tersebut lulus ujian.
  2. Penentuan seleksi peserta yang dapat mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 3 2014 pada bulan Agustus 2014 dan penentuan kelulusan ujian dilakukan oleh HRD Korea dan keputusan HRD Korea tidak dapat diganggu gugat.
  3. Peserta ujian yang yang lulus ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 3 tahun 2014 akan mendapatkan keuntungan yakni proses penempatan yang lebih cepat termasuk tidak mengikuti preliminary training.
  4. Pada saat pelaksanaan ujian, alat komunikasi seperti handphone, kaset player, PDA, MP3 player, kamus elektronik dan alat-alat elektronik lainya dilarang dipergunakan di dalam kelas.
  5. Bila peserta ujian kedapatan melakukan tindakan kecurangan pada saat ujian maka hasil ujianya akan dinyatakan gugur dan yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti ujian penempatan ke Korea selama 2 tahun kedepan.
  6. Bila terdapat perbedaan data identitas diri pada paspor atau kartu tanda pengenal dengan identitas diri pada lembar pendaftaran (nama, tanggal lahir dan gender), maka proses penempatannya ke Korea akan dibatalkan dan peserta bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya apabila salah mengisi data identitas sehingga terjadi perbedaan identitas diri bersangkutan.
  7. Lulus ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 3 tahun 2014 hanya merupakan syarat untuk dapat melamar kerja ke Korea dan tidak sama sekali menjamin dapat bekerja di Korea.
  8. Selain itu, bagi yang dinyatakan tidak dapat mengikuti proses penempatan ke Korea oleh HRD Korea disebabkan alasan seperti hasil medical check-up tidak fit atau bagi yang pernah tinggal di Korea secara ilegal (memiliki catatan illegal stay) tidak akan dapat diproses bekerja ke Korea.
  9. Untuk alasan peningkatan kualitas kemampuan dalam Bahasa Korea bagi peserta Ujian EPS-TOPIK CBT ke 3 tahun 2014, seluruh soal-soal yang akan menjadi bahan Ujian diambil dari pertanyaan tertutup berdasarkan Buku Standar EPS-TOPIK.
Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK hanya merupakan qualifikasi / syarat untuk melamar pekerjaan di Korea dan tidak menjamin kepastian di tempatkan bekerja di Korea.
Peserta yang dinyatakan oleh Pemerintah Korea termasuk dalam daftar tidak diperbolehkan masuk ke Korea untuk bekerja seperti yang memiliki hasil medical checkup dinyatakan tidak fit untuk bekerja, atau memiliki catatan pernah tinggal secara ilegal di Korea tidak akan dipilih untuk dipekerjakan di Korea.
Sesuai dengan MOU antara Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, hanya BNP2TKI yang yang memiliki otoritas untuk melakukan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Korea dan hanya pencari kerja yang telah mengikuti ujian khusus EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus ujian dan telah teregistrasi oleh BNP2TKI yang dapat dipekerjakan oleh pengguna di Korea. Bila ditemukan keterlibatan pihak swasta atau pihak selain BNP2TKI yang melakukan proses penempatan ke Korea, maka tindakan hukum terkait hal tersebut akan dilakukan.
Jakarta, 04 Agustus 2014
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
ttd
Dr Ir Haposan Saragih M Agr
NIP: 19610303 198603 1 002

PENDAFTARAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE 3 TAHUN 2014

Pendaftaran Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT KE 3 Tahun 2014

Cetak
Senin, 04 Agustus 2014 18:45


Pengumuman Pendaftaran Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT KE 3 Tahun 2014
Nomor : Peng. 321/PEN- PPP/VIII/2014Berdasarkan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPST - 2429 Tanggal 23 Juli 2014 dan sesuai dengan MOU antara Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea tentang pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK bagi Tenaga Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea.
Semua pencari kerja yang ingin bekerja di Korea melalui mekanisme Employment Permit System diharuskan mengikuti dan lulus ujian EPS-TOPIK yang dilaksanakan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) yang disetujui oleh MOEL dan hanya mereka yang telah lulus ujian yang diperbolehkan mengajukan berkas lamaran untuk bekerja kembali di Korea maka dengan ini diberitahukan bahwa HRD Korea akan mengadakan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 3 tahun 2014 bagi Tenaga Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea. sebagai berikut :
I. JADWAL PELAKSANAAN
PendaftaranPengumuman Tanggal UjianPelaksanaan UjianPengumuman Hasil UjianPersyaratan Usia Peserta Ujian
20-22Agustus 20145 September 201415 September 201415 Oktober 2014 Kelahiran antara Â
21Agt. 1974 -   19Agt. 1996
* Jadwal dapat berubah sesuai dengan Kondisi EPS
  1. Ujian sesi pagi hari (Senin sampai Jumat)
Waktu OrientasiWaktu Pelaksanaan UjianJumlah Peserta
08.30 - 09.30 WIB09.30 - 10.40 WIB30 orang
  1. Ujian sesi siang hari (Senin sampai Kamis)
Waktu OrientasiWaktu Pelaksanaan UjianJumlah Peserta
10.50 - 11.50 WIB11.50 - 13.00 WIB30 orang
  1. Ujian sesi siang khusus untuk hari Jumat
Waktu OrientasiWaktu Pelaksanaan UjianJumlah Peserta
13.50 - 14.50 WIB14.50 - 16.00 WIB30 orang
Semua Peserta ujian harus telah berada di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksanan orientasiII. PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN YANG DITAWARKAN
  1. Sektor Manufakturing
  2. Sektor Pertanian dan Peternakan
  3. Sektor Konstruksi
  4. Sektor Perikanan
  5. Sektor Jasa
Bila pelamar ingin kembali bekerja di tempat yang sama ketika bekerja di Korea sebelumnya dimana pelamar tersebut telah bekerja di tempat tersebut lebih dari setahun, maka harus memilih sektor pekerjaan yang sama sewaktu bekerja di Korea dulu.III. JUMLAH PESERTA YANG AKAN LULUS
Jumlah peserta yang akan lulus ujian akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan hasil penilaian ujian dimana peserta yang lulus adalah mereka yang memperoleh nilai tertinggi lebih dari 80 poin dari nilai maksimal 200 poin.
IV. TEMPAT DAN BENTUK UJIAN
  1. Lokasi ujian adalah : Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) - (belakang BP3TKI Ciracas - Jakarta Timur) Jl.Pengantin Ali No: 71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp 021-87793803 - Ruang Ujian CBT.
  2. Bentuk Ujian adalah Ujian Berbasis Komputer (Computer Based Test / CBT ) dimana peserta ujian mengerjakan soal ujian dan menjawab soal ujian dengan menggunakan komputer.
  3. Pengumuman Pelaksanaan ujian melalui website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id dan website EPS-TOPIK www.epstopik.hrdkorea.or.kr
V. PERSYARATAN
  1. Tenaga Kerja Indonesia yang telah bekerja di Korea Selatan (dipekerjakan kembali / reemployed) dan kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum masa kontrak kerja mereka selesai (periode waktu kembali dari korea setelah 1 Januari 2010).
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun ( kelahiran antara 21 Agustus 1974 dan 19 Agustusi 1996)
  3. Tidak sedang atau pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan kriminal atau lainya.
  4. Tidak memiliki catatan pernah dideportasi dari Korea Selatan oleh Pemerintah Korea Selatan.
  5. Tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia.
VI. PROSEDUR PENDAFTARAN
  1. Periode Pendaftaran : 20 - 22 Agustus 2014 ( 3 hari)
  2. Tempat Pendaftaran : Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) - (belakang BP3TKI Ciracas - Jakarta Timur) Jl.Pengantin Ali No: 71 Ciracas Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp 021-87793803.
  3. Metode Pendaftaran : Mendaftar sendiri datang langsung ke lokasi pendaftaran
  4. Persyaratan Dokumen :
    1. 1 Lembar Scan Paspor bewarna saat kembali dari Korea yang telah diberi tanda sebagai bukti bahwa tenaga kerja yang bersangkutan kembali pulang dari Korea dengan sukarela.
    2. 2 Lembar Scan Paspor berwarna yang masih berlaku minimal 1 Tahun untuk ditempel pada Formulir Pendaftaran, dan menunjukkan aslinya, apabila pada waktu pendaftaran mempergunakan Paspor yang berlaku kurang dari 1 Tahun dan atau kadaluwarsa maka yang bersangkutan tidak dapat mendaftarkan diri.
    3. Formulir Pendaftaran, dibagikan gratis di tempat pendaftaran.
    4. Bukti setor pembayaran uang ujian dari Bank BRI (tidak lewat ATM)
    5. 1 Lembar Foto Copy KTP dan menunjukan KTP aslinya
    6. 2 lembar pas photo terbaru berukuran ukuran 3,5 x 4,5 cm dengan latar belakang putih (diambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir)
    7. Copy Ijasah Pendidikan terakhir yang dilegalisir ( 1 lembar ) dan menunjukkan aslinya.
    8. Seluruh persyaratan dokumen pendaftaran tersebut di atas agar dimasukkan ke dalam map bewarna Merah.
  5. Membayar biaya ujian sebesar 24 USD (Rp 294.000 (Dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) melalui rekening Bank BRI No: 0862.01.006350.53.0 atas nama Panitia Pelaksanaan EPS TOPIK.
    1. Metode pembayaran uang ujian adalah dengan membayar langsung uang pendaftaran ke nomor rekening di atas melalui Bank BRI (disediakan mobil pelayanan BRI di lokasi pendaftaran);
    2. Pembayaran langsung melalui ATM /E-Banking dan SMS Banking tidak diterima.
    3. Peserta yang telah mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 3 tahun 2014 dan dinyatakan tidak lulus oleh HRD Korea atau berbuat kecurangan pada saat ujian tidak akan menerima uang pengembalian pendaftaran.
    4. Bila peserta mengundurkan diri dan telah membayar uang ujian, tidak akan mendapatkan pengembalian uang pendaftaran yang telah dibayarkan.
    5. Hanya peserta yang telah membayar uang ujian yang diperbolehkan mendaftar, bila jumlah peserta yang mendaftar banyak sekali, maka akan dilakukan penambahan jadwal pelaksanaan ujian.
VII. RINGKASAN BENTUK UJIAN
Bentuk SoalJumlah SoalNilai TotalWaktu
Reading (Membaca)2510040 Menit
Listening (Mendengar)2510030 Menit
Total5020070 Menit
    1. Bentuk soal ujian adalah pilihan berganda
    2. Ujian Mendengar dan Membaca akan dilakukan tanpa ada jeda waktu istirahat
    3. Yang harus dipersiapkan dan dibawa pada saat ujian adalah :
      • Kartu Ujian yang diperoleh pada saat pendaftaran (harus dibawa).
      • Paspor dan Kartu tanda pengenal yang sama dengan yang digunakan pada saat mendaftar.
      • Peserta ujian yang tidak membawa kartu ujian dan Kartu identitas diri (KTP dan Paspor) tidak diperbolehkan ikut ujian dengan alasan apapun.
VIII. PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK CBT KE 3 TAHUN 2014
  1. Pengumuman hasil ujian : 15 Oktober 2014
  2. Hasil ujian diumumkan melalui :
    1. Website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id
    2. Website EPS www.eps.go.kr
    3. Website EPS www.epstopik.hrdkorea.or.kr
  3. Masa berlaku hasil kelulusan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 3 tahun 2014 adalah 2 tahun.
XI. INFORMASI PENTING MENGENAI PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE 3 TAHUN 2014
  1. Bila peserta ujian yang mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK 2014 dinyatakan bukan sebagai Tenaga Kerja yang kembali dari Korea secara sukarela sebelum masa kontrak kerja berakhir (non-voluntary returnee) maka hasil ujiannya akan dibatalkan walaupun peserta tersebut lulus ujian.
  2. Penentuan seleksi peserta yang dapat mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 3 2014 pada bulan Agustus 2014 dan penentuan kelulusan ujian dilakukan oleh HRD Korea dan keputusan HRD Korea tidak dapat diganggu gugat.
  3. Peserta ujian yang yang lulus ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 3 tahun 2014 akan mendapatkan keuntungan yakni proses penempatan yang lebih cepat termasuk tidak mengikuti preliminary training.
  4. Pada saat pelaksanaan ujian, alat komunikasi seperti handphone, kaset player, PDA, MP3 player, kamus elektronik dan alat-alat elektronik lainya dilarang dipergunakan di dalam kelas.
  5. Bila peserta ujian kedapatan melakukan tindakan kecurangan pada saat ujian maka hasil ujianya akan dinyatakan gugur dan yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti ujian penempatan ke Korea selama 2 tahun kedepan.
  6. Bila terdapat perbedaan data identitas diri pada paspor atau kartu tanda pengenal dengan identitas diri pada lembar pendaftaran (nama, tanggal lahir dan gender), maka proses penempatannya ke Korea akan dibatalkan dan peserta bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya apabila salah mengisi data identitas sehingga terjadi perbedaan identitas diri bersangkutan.
  7. Lulus ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 3 tahun 2014 hanya merupakan syarat untuk dapat melamar kerja ke Korea dan tidak sama sekali menjamin dapat bekerja di Korea.
  8. Selain itu, bagi yang dinyatakan tidak dapat mengikuti proses penempatan ke Korea oleh HRD Korea disebabkan alasan seperti hasil medical check-up tidak fit atau bagi yang pernah tinggal di Korea secara ilegal (memiliki catatan illegal stay) tidak akan dapat diproses bekerja ke Korea.
  9. Untuk alasan peningkatan kualitas kemampuan dalam Bahasa Korea bagi peserta Ujian EPS-TOPIK CBT ke 3 tahun 2014, seluruh soal-soal yang akan menjadi bahan Ujian diambil dari pertanyaan tertutup berdasarkan Buku Standar EPS-TOPIK.
Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK hanya merupakan qualifikasi / syarat untuk melamar pekerjaan di Korea dan tidak menjamin kepastian di tempatkan bekerja di Korea.
Peserta yang dinyatakan oleh Pemerintah Korea termasuk dalam daftar tidak diperbolehkan masuk ke Korea untuk bekerja seperti yang memiliki hasil medical checkup dinyatakan tidak fit untuk bekerja, atau memiliki catatan pernah tinggal secara ilegal di Korea tidak akan dipilih untuk dipekerjakan di Korea.
Sesuai dengan MOU antara Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, hanya BNP2TKI yang yang memiliki otoritas untuk melakukan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Korea dan hanya pencari kerja yang telah mengikuti ujian khusus EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus ujian dan telah teregistrasi oleh BNP2TKI yang dapat dipekerjakan oleh pengguna di Korea. Bila ditemukan keterlibatan pihak swasta atau pihak selain BNP2TKI yang melakukan proses penempatan ke Korea, maka tindakan hukum terkait hal tersebut akan dilakukan.
Jakarta, 04 Agustus 2014
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
ttd
Dr Ir Haposan Saragih M Agr
NIP: 19610303 198603 1 002